Beredar Postingan Instagram Hotman Paris, Kasus Pelaku Asusila di Lahat, Inilah Respon Kejaksaan Negeri

Beredar Postingan Instagram Hotman Paris Kasus Pelaku Asusila di Lahat, Inilah Respon Kejaksaan Negeri. Foto Dok Lapos.--

Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik, Hotman Paris mengatakan dengan meminta perhatian dari pihak Kejaksaan seperti Jaksa Agung, Kepala Kejati Sumsel dan Kejari Lahat.

 

"Gadis muda umur 16 tahun dip3rkos4 tiga laki-laki umur 17 dan 18 di suatu kost, tapi kenapa Kejari hanya menuntut 7 bulan penjara," ujar Hotman Paris dalam video itu.

 

Sehingga mempertanyakan, kenapa para pelaku perkosaan Lahat tersebut dituntut dengan pidana hanya 7 bulan penjara. Padahal, menurut Hotman Paris di dalam Undang-Undang para pelaku bisa terancam dengan pidana 15 tahun.

 

Dikatakan Hotman Paris, tapi ternyata divonis hanya 10 bulan penjara oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

 

Dalam video, keluarga korban datang dari jauh-jauh ke kopi Joni Hotman 911 di Jakarta menyeberangi pulau demi mengais keadilan bagi anaknya yang menjadi korban perkosaan Lahat. Keluarga korban minta keadilan

 

Menurut Kajari Lahat Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, putusan sudah di kasasi. Bahkan Kejaksaan Negeri Lahat mempertegaskan bahwa penanganan kasus tersebut oleh pihak kejaksaan. Agar kepercayaan publik yang saat ini dibangun, tidak tercoreng.

 

Dijelaskannya bahwa dalam kasus tersebut, setelah vonis di PN Lahat dan viral, pihak Kejaksaan Negeri Lahat melakukan banding.

 

Untuk pelaku MAP (17) dan OH (17), Upaya Hukum Banding Nomor: 2/Akta.Pid/2023/PN Lht Tanggal 09-01-2023 dan Putusan No.1/Pidana/2023/PT PLG Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum, Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan penjara potong masa penangkapan dan penahanan sementara dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) Bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat.

Tag
Share