Beredar Postingan Instagram Hotman Paris, Kasus Pelaku Asusila di Lahat, Inilah Respon Kejaksaan Negeri

Beredar Postingan Instagram Hotman Paris Kasus Pelaku Asusila di Lahat, Inilah Respon Kejaksaan Negeri. Foto Dok Lapos.--

KORANLAPOS.COM - Muncul video lama yang diunggah kembali @hotmamparisofficial di media sosial instagram. Dengan caption disampaikan bahwa Kasus Hotman 911! Berhasil melindungi Pengais keadilan !!Kasus di tangani Hotman 911. Berhasil dengan baik dan pengais keadilan mendapatkan keadilan! No viral no justice. 

 

Dalam unggahan video lama itu sejak 2 Juni 2024 siang telah disukai mencapai 17.698 netizen. Video lama kembali diposting di Instagram hotmanparisofficial terkait kasus asusila anak di Kabupaten Lahat.

 

Unggahan itu banyak mendapatkan komentar dari netizen. Lantaran video itu beranggapan bahwa ada kasus baru. Selain itu juga ada yang beranggapan itu adalah suatu keberhasilan hotman paris menanggani kasus. 

BACA JUGA:Harus Tau! Cara Membersihkan Usus Besar

Ada juga yang beranggapan bahwa kenapa video lama diposting kembali, lantaran pihak oknum telah ditindak termasuk para proses hukum pelaku juga dilaksanakan. Juga beragam pendapat lainnya.

 

Awal mula kasus asusila itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat. Singkat cerita, kasus ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.

BACA JUGA:Tertimbun Longsor : Jalan Poros Tebing Tinggi-Pendopo Lumpuh, Inilah Jalan Alternatifnya

Jaksa menuntut kedua pelaku dengan 7 bulan penjara, kemudian pada sidang putusan, majelis hakim memutus dua pelaku pemerkosaan berinisial OH dan MAP bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan di penjara 10 bulan.

 

Dalam video lama yang kembali viral itu, tampak bahwa pengacara kondang Hotman Paris kedatangan korban anak dibawah umur beserta keluarganya. Keluarga mengadukan jerat pidana terhadap pelaku dirasa tidak sebanding dengan perbuatan. 

BACA JUGA:Langgar Aturan Disiplin : 7 ASN Empat Lawang Kena Push UP

Tag
Share