Beredar Postingan Instagram Hotman Paris, Kasus Pelaku Asusila di Lahat, Inilah Respon Kejaksaan Negeri

Beredar Postingan Instagram Hotman Paris Kasus Pelaku Asusila di Lahat, Inilah Respon Kejaksaan Negeri. Foto Dok Lapos.--

 

Sesuai Pasal 81 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas NO. 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan AnakBiaya perkara sebesar Rp.5.000. Lalu dikuatkan Putusan Mahkamah Agung RI.

 

Menjatuhkan pidana selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan Pjpt ditambah dengan Pidana Denda diganti dengan Pelatihan kerja selama 3 (Tiga) Bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat.

 

Lalu untuk pelaku GA (18), sebelumnya terjerat Pengancaman dengan kekerasan anak dibawah untuk melakukan persetubuhan. Sesuai Pasal 81 ayat 1 Undang - Undang Perlindungan Anak no 17 tahun 2016 pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan. 

 

Pelaku dewasa Kasus Kekerasan Seksual Anak, diputus Vonis 8 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Subsider 6 Bulan. Oleh Majelis Hakim PN Lahat. Lalu Putusan Kasasi tanggal 10 Oktober 2023 dengan Nomor: 6936/TU/2023/4713K/Pid.Sus/2023 dengan amar menolak permohonan Kasasi penuntut Umum. 

 

Selanjutnya melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 75/PID/2023/PT. PLG tanggal 16 Mei 2023 yang amarnya menerima permohonan banding penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 8/Pid.Sus/2023/PN.Lht tanggal 16 Maret 2023 pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dipotong masa penahanan dengan Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dipotong masa penahanan dengan dibebankan biaya perkara Rp. 2.500. 

 

Dikatakan Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin SH bahwa para pelaku dalam kasus tersebut sudah dihukum. Sehingga masyarakat tahu bahwa video tersebut merupakan video lama, dan proses hukum telah dilaksanakan.

 

"Terdakwa itu ada tiga. Terdakwahnya itu seorang dewasa, dua bawah umur. Untuk kasus itu sebelum kak di sini (Kejaksaan Negeri Lahat)," tuturnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan