Pemkab Lahat Siapkan Perda Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Jamin Kepastian Hukum Tekan Praktik 'Mahar'

Wabup Lahat Widia Ningsih Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja Lokal-Rapat di Oproom Pemkab Lahat, Rabu 18 Juni 2025.-

Lahat Pos - Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH MH memimpin audiensi dengan Forum Human Resource Development (HRD) perusahaan se Kabupaten Lahat di ruang Ops Room Pemkab, Rabu 18 Juni 2025. 

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menyejahterakan masyarakat Lahat, khususnya melalui kebijakan ketenagakerjaan yang pro-rakyat.

Widia menegaskan bahwa, tujuan utama audiensi ini adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Lahat. Ia menggarisbawahi peran penting para HRD dan Kepala HRD perusahaan dalam mengintervensi kebijakan demi kemaslahatan bersama. 

"Manusia yang baik itu manusia yang bermanfaat bagi manusia yang lain," tuturnya.

Widia menyoroti paradoks Kabupaten Lahat, meskipun memiliki kekayaan alam melimpah seperti pertambangan, perkebunan, dan potensi pariwisata, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbaik nomor satu di Sumatera Selatan yang mencapai Rp1,6 triliun dari Dana Bagi Hasil (DBH) investasi, namun angka kemiskinan di Lahat masih cukup memprihatinkan. 

"Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 14,14% kemiskinan masih ada di Lahat ini, bahkan nomor dua termiskin di Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Kesenjangan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lahat untuk berinovasi. Widia menjelaskan bahwa, pihaknya bersama Bupati sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. 

Perda ini akan menjadi payung hukum yang mengikat perusahaan di Lahat, termasuk sektor pertambangan, perkebunan, dan waralaba, untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. 

"Berdirinya tambang di Lahat, perkebunan di Lahat, waralaba di Lahat, investor di Lahat ini untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Lahat," ucapnya.

Merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Widia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat Perda demi kesejahteraan masyarakatnya. 

Ia juga memberikan contoh Perda serupa yang sudah berlaku di Kabupaten Jember dan Mandailing Natal, yang mewajibkan perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal. 

"Selama Kabupaten Lahat berdiri sampai sekarang belum ada Perda tentang ketenagakerjaan. Jadi kami tidak bisa memaksa karena tidak ada kekuatan hukum yang mengikat," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Wabup Widia mendengar sampaian dari perwakilan dari Forum HRD, Deddy dari PT. LTP. 

Deddy menyebutkan khususnya di sektor pertambangan, sebenarnya sudah berupaya memprioritaskan 70 persen tenaga kerja lokal, terutama untuk posisi non-staf. Namun, tantangan terbesar datang dari intervensi oknum di tingkat desa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan