Catin Bisa Akad Nikah di Hari Libur

Foto:Tiara/Lapos Ket: Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahat Abdul Kadir Sakni SS --

Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan pernikahan di hari libur harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

 

"Calon pengantin harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Seperti surat keterangan nikah, surat keterangan domisili, dan paling penting juga harus tepat waktu seperti ditentukan," tuturnya.

 

Dalam proses pernikahan di hari libur, KUA juga akan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sah. 

 

"Kami akan memeriksa semua dokumen yang diperlukan, seperti akte kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain," kata Abdul.

 

Dengan begitu, calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di hari libur dapat menghubungi KUA setempat. Untuk meminta izin dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. (Tiara)

Tag
Share