Warga Serahkan Senpi Rakitan, Kapolsek Tebing Tinggi Bilang Ini

Warga Serahkan Senpi Rakitan, Kapolsek Tebing Tinggi Bilang Ini--

Koranlapos.com - Polsek Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan dari masyarakat, dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025. 

Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Elan Maruli Sitompul mengatakan bahwa senjata api yang diserahkan merupakan jenis kecepek atau locok laras panjang. 

Senjata tersebut berasal dari salah satu warga Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Hari ini, satu pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh warga ke Polsek Tebing Tinggi,” ujar Kompol Elan, Jum'at 20 Juni 2025. 

BACA JUGA:Sebut Ada Kendala Mobile JKN, Wabup Lahat : Banyak Masyarakat di Desa Belum Tau

BACA JUGA:Alhamdulillah : 350 Siswa Diterima di SMKN 1 Lahat Lewat Jalur Tes

Ia menjelaskan penyerahan tersebut merupakan hasil pendekatan dan penggalangan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tebing Tinggi kepada masyarakat. 

Dalam kegiatan itu, pihak kepolisian turut menyosialisasikan larangan kepemilikan senjata api tanpa dokumen resmi.

"Anggota kami turun langsung ke desa-desa untuk mengedukasi warga agar menyerahkan senjata api ilegal kepada aparat, sehingga tidak dikenai sanksi hukum," tambahnya.

Kompol Elan juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin agar segera menyerahkannya secara sukarela. 

BACA JUGA:Wabup : Keresahan Masyarakat Jangan Berlarut-larut

BACA JUGA:Wabup Lahat Resmikan Pembangunan RTLH, Dorong Semua Perusahaan Tambang Ikut Andil Melalui Program PPM-CSR

Jika ditemukan dalam operasi penertiban, pemilik dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami menjamin, bagi masyarakat yang menyerahkan senjata secara sukarela, tidak akan dikenai sanksi atau hukuman,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan