Catin Bisa Akad Nikah di Hari Libur

Foto:Tiara/Lapos Ket: Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahat Abdul Kadir Sakni SS --

 

 

Lahat Pos - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kembali memberikan klarifikasi tentang pelaksanaan akad nikah di hari libur. 

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahat Abdul Kadir Sakni SS mengatakan, calon pengantin (Catin) tetap bisa melangsungkan pernikahan di hari libur, namun dengan beberapa ketentuan.

 

"Calon pengantin bisa melangsungkan pernikahan di hari libur, tetapi harus dengan izin dari Kepala KUA setempat," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa, izin tersebut diperlukan karena hari libur adalah hari yang tidak biasa digunakan untuk pelaksanaan pernikahan. 

 

Oleh karena itu, KUA perlu memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur telah dipenuhi sebelum memberikan izin.

 

"Kami tidak ingin ada kesalahan atau kekurangan dalam proses pernikahan. Sehingga kami perlu memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi," tambahnya.

 

Tag
Share