Kemudian untuk pemilu terbatas maksimal dalam 1 DPT di TPS maksim 300 mata pilih setiap TPS, karena memang jumlah surat suara yang digunakan pada pemilu dan pilkada itu berbeda.
"Kalau pemilu kan ada 5 surat suara, sementara untuk pilkada cuman 2 surat suara ada 2, itu surat suara Bupati/Walikota dan Gunernur. Tapi kita masih menunggu juknis dari pusat," ucapnya. (smt)
Kategori :