Pembentukan Badan Adhoc Tunggu Regulasi KPU RI

Foto : Dok / Lapos Eskan Budiman.--
LAPOS, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, siap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang. Seseui yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.
Akan tetapi KPU Kabupaten Empat Lawang, masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pembentukan badan Adhoc, baik itu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Esakan Budiman, Senin (3/3/2025).
Diungkapkan Eskan, pihaknya masih menunggu regulasi dari KPU RI, apakah melakukan perekrutan badan adhoc
baru atau melakukan perpanjangan badan adhoc yang lama.
"Untuk pembentukan badan adhoc, kami masih menunggu regulasinya dari KPU RI terlebi dahulu," kata Eskan.
Untuk jumlah badan adhoc sendiri lanjut Eskan, baik itu PPK ataupun PPS masih sama dengan jumlah anggota PPK dan PPS pilkada 2024 yang lalu.