Pemkab Lahat Siapkan Layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma

Minggu 16 Mar 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Dian

 

Dijelaskannya, bahwa bantuan hukum ini dianggarkan sama seperti tahun lalu sebesar Rp 150 juta. Baik program cuma-cuma dan KDH (Kepala Daerah), WKDH (Wakil Kepala Daerah) serta juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

 

"Untuk bantuan hukum masyarakat secara cuma-cuma. Caranya dengan mengajukan surat permohonan dan surat keterangan dari RT, RW, atau kades setempat," ujarnya. (*)

Kategori :