Dijelaskannya, bahwa bantuan hukum ini dianggarkan sama seperti tahun lalu sebesar Rp 150 juta. Baik program cuma-cuma dan KDH (Kepala Daerah), WKDH (Wakil Kepala Daerah) serta juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk bantuan hukum masyarakat secara cuma-cuma. Caranya dengan mengajukan surat permohonan dan surat keterangan dari RT, RW, atau kades setempat," ujarnya. (*)
Kategori :
Terkait
Minggu 16 Mar 2025 - 20:44 WIB
Pemkab Lahat Siapkan Layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma
Sabtu 08 Mar 2025 - 20:20 WIB
Dinsos Berikan Sembako Kepada Korban Kebakaran
Selasa 25 Feb 2025 - 08:56 WIB
Agen Brilink Dapat Imbauan, Larang Pemungutan Saat Pencairan Bansos
Senin 24 Feb 2025 - 13:28 WIB
Terobosan Pemkab Lahat : Aplikasi Semidang Resmi Dipakai Inspektorat Lahat, Awasi Aparatur Desa
Senin 17 Feb 2025 - 21:04 WIB
Kendalikan Emosi dan Stress
Terpopuler
Senin 17 Mar 2025 - 02:02 WIB
Kabar Duka! H Mim Haimi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lahat Tutup Usia
Minggu 16 Mar 2025 - 16:59 WIB
Jurus Pemkab Lahat Bidik PAD Lewat Sektor Wisata, Siapkan Revitalisasi Taman Ribang Kemambang
Senin 17 Mar 2025 - 13:07 WIB
Investor Baru Terus Melirik-lirik, Hotel Ibis Wacana Bakal Berdiri, Ini Dia Master Plan-nya
Minggu 16 Mar 2025 - 18:35 WIB
Pemkab Lahat Siapkan Layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma untuk Masyarakat Kurang Mampu
Minggu 16 Mar 2025 - 20:46 WIB
Bupati-Wabup Lahat Gerak Cepat, Tinjau Potensi Lokasi Wacana Sekolah Rakyat
Terkini
Senin 17 Mar 2025 - 16:08 WIB
Dua Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan, Kejari Lahat Tinggal Tunggu Sidang
Senin 17 Mar 2025 - 15:19 WIB
Dewan Dukung Pemkab Lahat Gandeng Investor Murni Majukan Daerah
Senin 17 Mar 2025 - 13:30 WIB
Leapmotor Fokus Menjual EV di Eropa, Mulai Masuk ke Asia Tenggara
Senin 17 Mar 2025 - 13:07 WIB
Investor Baru Terus Melirik-lirik, Hotel Ibis Wacana Bakal Berdiri, Ini Dia Master Plan-nya
Senin 17 Mar 2025 - 10:48 WIB