Dirinya menuturkan, kepada anggota dewan yang tergabung dalam alat kelengkapan DPRD untuk melakukan pembahasan, secara komprehensif terhadap Perda tentang APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
"Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lahat No 01/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025, dan rencana kerja DPRD kabupaten Tahun Anggaran 2025, secara intensif sesuai dengan mekanisme persidangan sebagaimana yang diatur dalam tata tertib Dewan," pungkas dia.
Sementara itu, Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP Msi mengemukakan, raperda tentang APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2025, dan raperda tentang perubahan Perda No 01/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Selain itu, pembahasan mengenai program pembentukan Perda Kabupaten Lahat tahun 2025, sekaligus rencana kerja DPRD Kabupaten Lahat untuk tahun 2025 agar semuanya, berjalan sesuai harapan demi pembangunan Bumi Seganti Setungguan secara merata," ujarnya. (*)