BPKAD Lahat Jelaskan Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu

BPKAD Lahat jelaskan mekanisme gaji PPPK Paruh Waktu-Koranlapos.com-

Koranlapos.com – Pertanyaan mengenai besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih ramai dibicarakan di Kabupaten Lahat. Sejumlah pegawai maupun masyarakat ingin tahu berapa nominal yang akan diterima, mengingat skema paruh waktu merupakan hal baru dalam sistem kepegawaian.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, M. Ghufran D. SE MM menjelaskan bahwa aturan dasar mengenai hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum ke-19.

“Di dalam aturan itu disebutkan bahwa upah PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit sama dengan penghasilan yang sebelumnya diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut,” kata Ghufron, Jum'at 19 September 2025.

BACA JUGA:Organisasi Wanita Diminta Berinovasi, Wabup Lahat Tekankan Peran Perempuan di Pemerintahan

BACA JUGA: Tiga Polsek di Lahat Gelar Apel Gabungan dan Simulasi Pengamanan Mako

Meski demikian, menurut Ghufron, detail teknis mengenai penerapan di daerah belum bisa dipastikan. Pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru akan membahas lebih lanjut agar implementasi sesuai dengan ketentuan pusat.

“Rapat teknis masih dijadwalkan. Jadi untuk saat ini kami masih menunggu pembahasan bersama tim terkait,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Lahat, Marliansyah SSos MAp melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur, Anton Akbar SE MM membenarkan ribuan tenaga nonpegawai akan diakomodasi untuk diusulkan NIP dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Seleksi PPPK Lahat

“Jumlahnya mencapai 2.871 orang. Saat ini mereka sedang melengkapi berkas, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya. Setelah itu, akan diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya,” kata Anton.

Ia menjelaskan, jadwal pelantikan masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Bisa saja 1 Oktober, 1 November, atau 1 Desember. Namun sesuai instruksi, jangan sampai melewati tahun ini,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya calon PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri di tengah proses usulan NIP. “Secara teknis, PPPK paruh waktu tugas mereka akan sama seperti aktivitas sehari-hari. Namun kami tetap menunggu regulasi resmi lebih lanjut,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan