Polres Lahat Gunakan Hak Jawab
Polres Lahat Gunakan Hak Jawab. -foto: dok humas Polres Lahat-
Lahat Pos, Lahat - Dalam press rilis yang diterima media ini, Polres Lahat melalui Humas Polres Lahat menyiarkan hak jawab. Terkait pemberitaan satu arah tanpa konfirmasi dari media tertentu yang memberitakan tentang laporan dugaan penyerobotan lahan ditolak Polres Lahat, bukti jual beli dianggap lemah, tertanggal 10 Nov 2025.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, bahwa Satreskrim Polres Lahat melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat membenarkan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 11 siang.
Datang pelapor an. Deka Mandala Putra selaku penerima kuasa dari yang mengaku pemilik sah atas tanah untuk membuat Laporan Polisi terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan area tapusan Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Sumsel.
Kronologi yang terjadi adalah si penerima kuasa diarahkan dari SPKT ke Piket Reskrim untuk melakukan konseling terlebih dahulu.
Lispono mengatakan, konseling di sini antara lain berguna untuk pemberian pemahaman dan edukasi hukum atas masalah yang terjadi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Analisis awal laporan/pengaduan untuk menganalisis keterangan dan bukti bukti awal yang dibawa pelapor untuk menentukan langkah.
Konsultasi hukum kepada masyarakat untuk arahan prosedur hukum dan pelayanan Kepolisian.
Pelayanan humanis dan profesional untuk masyarakat, memastikan masyakarat didengarkan dan dibantu dengan baik.
“Secara singkatnya, konseling berfungsi untuk filter awal, dan bimbingan sebelum LP diterima dengan tepat sasaran sesuai dgn prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dipungut biaya,” terangnya.
Nah, dalam hal dugaan perkara ini, calon pelapor an. Deka sudah diterima dengan baik pada saat konseling ke Piket Reskrim dengan membawa bukti antara lain :
- Selembar Surat Jual Beli yang diketahui oleh Kades di tahun 1999.
- Membawa surat pengaduan masyarakat (Dumas).
- Surat kuasa melapor dari pemilik tanah kepada Deka.
Setelah dipelajari oleh anggota piket Reskrim, bahwa surat jual beli tanah tersebut adalah surat jual beli dibawah tangan (seperti kuitansi atau surat perjanjian tanpa Akta Jual Beli).