Motor, Hp dan Uang Rp20 Juta Raib, Pelaku Berhasil Diamankan Tim Jagal Bandit Polres Lahat
Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan pelaku pencurian di Jalan Penghijauan Lahat.--
Motor, Hp dan Uang Rp20 Juta Raib, Pelaku Berhasil Diamankan Tim Jagal Bandit Polres Lahat
Lahat Pos, Lahat - Dalam rangka Ops Sikat Musi II 2025, jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama Strk SIK MSi, yang didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/437/XI/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 09 November 2025
Waktu kejadian pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Penghijauan No 116 RT 17 RW 06 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Korban inisial An, seorang perempuan sehari hari mengurus rumah tangga. Tersangka diketahui inisial Suk (63), seorang butuh tani, beralamat Jalan Laskar Samsudin Talang Berangin Lahat. Kemudian, inisial Sa (20), warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim.
Kapolres Lahat Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, kronologis kejadian ini, di tempat rumah korban, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku inisial Sa mencuri satu unit Hp Vivo Y21S warna abu abu, satu unit Hp Samsung Galaxy A56 5G warna putih dan uang sebesar Rp 20.000.000. Modus pelaku dengan cara memanjat dari samping rumah korban dengan menggunakan tangga besi yang sudah ada disamping rumah korban.
Selanjutnya pelaku inisial Suk menunggu diatas sepeda motornnya, setelah berhasil kemudian tersangka Sa dan Suk langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.
Dari laporan itu, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan.
Tepat pada hari Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Suk alias Bokoi di rumahnya di Jalan Laskar Samsudin Talang Berangin.
Penangkapan pelaku dilakukan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat dan Kanit Pidum Polres Lahat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan.
Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 61xx EAF tahun 2020 atas nama Sukman.
Satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 61xx EAF tahun 2020 an Sukman. Lalu, 3 unit Hp merek Vivo dan Samsung, uang sebesar Rp. 3.800.000.