Jangan Ketinggalan! Akses Awal Coretax, Kunci Pajak Lancar di Era Digital

Sosialisasi awal Coretax: Langkah strategis DJP menuju sistem perpajakan digital yang efisien dan transparan.--Meiradi, S.AB, SE : Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat

Meiradi, S.AB, SE.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat

Indonesia terus berbenah dalam sistem perpajakan, salah satunya dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal sebagai Coretax. Sistem baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini bertujuan menjadikan administrasi pajak lebih modern, efisien, dan transparan. Langkah fundamental untuk menyukseskan implementasi Coretax ini bahkan telah diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

PMK 81 Tahun 2024 secara spesifik menata ulang berbagai ketentuan perpajakan agar selaras dengan Coretax. Ini mencakup penyesuaian proses bisnis, teknologi informasi, hingga basis data administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Mengingat perubahan mendasar ini, mengakses coretax lebih awal menjadi sangat penting. Ini bukan sekadar kemudahan, melainkan langkah strategis yang menguntungkan semua pihak.

Membiasakan Diri, Mengurangi Kerumitan

Salah satu alasan utama mengapa harus mengakses lebih awal adalah untuk membangun familiaritas. Bayangkan, jutaan wajib pajak yang selama ini terbiasa dengan sistem lama, tiba-tiba harus beralih ke platform yang sama sekali baru. Tanpa pengenalan dini, potensi kebingungan dan bahkan kesalahan akan sangat besar.

Dengan akses awal, wajib pajak pribadi dapat:

• Mengenali antarmuka dan fitur-fitur baru. Mereka bisa mencoba langsung berbagai menu, memahami cara mengisi data, dan membiasakan diri dengan alur sistem. Ini akan mengurangi "gegar budaya" saat sistem benar-benar diterapkan.

• Mengidentifikasi potensi kendala. Kesempatan mencoba lebih awal juga memungkinkan wajib pajak menemukan bagian mana yang membingungkan atau memerlukan panduan lebih lanjut. Informasi ini sangat berharga bagi DJP untuk menyempurnakan sistem dan panduan pengguna.

• Mengurangi kepadatan di musim pelaporan pajak. Jika semua wajib pajak baru belajar Coretax bersamaan saat jatuh tempo pelaporan, beban layanan DJP akan membludak. Akses awal membantu menyebarkan proses pembelajaran ini, sehingga antrean pertanyaan dan masalah bisa diminimalisir.

Dari DJPOnline ke Coretax: Masa Transisi

Dengan berlakunya PMK 81 Tahun 2024, laman djponline.pajak.go.id hanya terbatas sampai dengan tahun pajak 2024. Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak sudah harus menggunakan Coretax di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Saat ini, Anda mungkin masih menggunakan keduanya karena kewajiban perpajakan tahun 2024 dan sebelumnya masih melalui djponline.

Namun, beberapa wajib pajak sudah diwajibkan menggunakan Coretax untuk masa pajak Januari 2025, antara lain:

• Instansi Pemerintah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan