Jangan Ketinggalan! Akses Awal Coretax, Kunci Pajak Lancar di Era Digital

Sosialisasi awal Coretax: Langkah strategis DJP menuju sistem perpajakan digital yang efisien dan transparan.--Meiradi, S.AB, SE : Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat
• Badan berstatus aktif
• Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas yang terdapat penyetoran PPh masa (bulanan)
• Orang Pribadi Pengurus Perusahaan/Instansi Pemerintah
Sedangkan bagi Orang Pribadi Karyawan Biasa (bukan pengurus wajib pajak), penggunaan Coretax kemungkinan akan dimulai saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi di awal tahun 2026, untuk penghasilan di tahun pajak 2025.
NPWP 16 Digit: Perubahan Penting
Untuk diketahui bersama, saat ini Coretax sudah menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Ini merupakan bagian dari integrasi data yang lebih luas. Semua orang pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP-nya.
Untuk Warga Negara Asing, Instansi Pemerintah, dan Badan Usaha, NPWP 16 digitnya diambil dari NPWP 15 digit status pusat yang lama ditambah angka "0" di depannya. Khusus untuk NPWP cabang, kini bertransformasi menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), yaitu NPWP 16 digit pusat ditambah 6 angka urutan di belakangnya.
Login Coretax Pertama Kali
Untuk login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id pertama kali, ada 3 jenis kondisi Wajib Pajak yaitu :
- Baru terdaftar tahun 2025, Wajib Pajak ini akan mendapatkan password yang dikirim melalui email yang tercantum saat pendaftaran NPWP (bila tidak menerima email, bisa mendatangi kantor pelayanan pajak).
- Terdaftar tahun 2024 dan sebelumnya, sudah pernah mengakses djponline.pajak.go.id (misalnya saat lapor SPT Tahunan/masa melalui djponline). Wajib Pajak ini bisa masuk dengan menu “Lupa Kata Sandi?”. Mengisikan NIK dan memilih konfirmasi melalui Surat Elektronik (email) atau Nomor Gawai (No. HP). Akan ada tautan yang masuk, kemudian di klik sehingga bisa mengisikan kata sandi (password) yang baru.
- Terdaftar tahun 2024 dan sebelumnya, namun belum pernah mengakses djponline. Maka Wajib Pajak ini dapat masuk dengan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Sebagai catatan, ID pengguna di coretax adalah NPWP 16 digit dan ketentuan kata sandi dengan minimal 8 digit, minimal 1 digit huruf besar, minimal 1 digit huruf kecil, minimal 1 digit angka, minimal 1 digit karakter khusus yang mungkin kata sandi tersebut akan berbeda dengan kata sandi yang digunakan di djponline. Bagi Wajib Pajak yang data nomor handphone dan email-nya sudah tidak sama lagi antara yang digunakan saat ini dan yang terdata di DJP, maka Wajib Pajak harus melakukan perubahan data terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat agar bisa mengakses coretax.
Sertifikat Digital
Hal yang tak kalah penting setelah Wajib Pajak mengakses coretax adalah membuat sertifikat digital. Hal ini digunakan saat melakukan kewajiban perpajakan ataupun permohonan yang membutuhkan tanda tangan, maka sertifikat digital tersebut berfungsi sebagai tanda tangan digital. Pembuatan sertifikat digital ini dilakukan di menu Portal Saya – Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Beda halnya dengan sertifikat digital di djponline yang berupa file yang di-upload, sertifikat digital di coretax hanya berupa passphrase atau kata sandi yang melekat pada orang pribadi wajib pajak. Passprhase ini memilki ketentuan yang sama dengan kata sandi coretax sehingga bisa di isikan sama ataupun berbeda. Jangan lupa untuk mengecek validitas sertifikat elektronik di menu “Portal Saya-Profil Saya-Nomor Identifikasi Eksternal-Digital Sertificate”.
Untuk wajib pajak Instansi Pemerintah ataupun Badan, tidak ada sertifikat digital yang melekat pada instansi ataupun badan karena coretax memiliki fitur “Impersonate” atau memerankan coretaxnya dari login orang pribadi pengurus yang sudah terdaftar di coretax instansi ataupun badan tersebut, sehingga saat ada isian tanda tangan maka silakan isikan/gunakan passphrase dari orang pribadi pengurus yang sedang login impersonate tersebut.
Simpulan
Akses awal Coretax adalah investasi jangka panjang. Langkah proaktif Wajib Pajak Justru akan menguntungkan Wajib Pajak sendiri karena dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya lebih lancar dan memahami lebih dahulu serta menghindari potensi kendala dalam masa transisi dari djponline ke coretax ini. Di sisi lain DJP berharap wajib pajak dapat menggunakan coretax dengan baik sehingga dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik dari sebelumnya.