Siapkan Perda Ketenagakerjaan Lokal Lahat

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI & Jamsostek), Andri Kurniawan SE.--

KORANLAPOS.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal saat ini masih dalam tahap pembahasan di bagian Hukum.

Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk memprioritaskan putra-putri daerah Lahat dalam mengisi 70 persen kuota tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk pertambangan.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson S Sos, M Si, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI & Jamsostek), Andri Kurniawan SE, menjelaskan bahwa proses penyusunan perda memang memakan waktu.

 

"Memang karena yang namanya perda itu tidak bisa cepat, sekarang posisinya masih di bagian Hukum, tapi kami tetap memantau perda ini agar segera bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya.

 

Andri menambahkan, bagian Hukum akan mengkaji setiap kata dalam draf perda tersebut untuk memastikan legalitas dan keberlakuannya di seluruh Lahat. 

 

"Perda ini untuk berlaku di seluruh Lahat. Bahasa hukumnya beda, karena ini produk hukum negara, bukan sembarangan kertas," tuturnya.

 

Setelah dikaji oleh bagian Hukum, draf perda akan diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dalam forum rapat nantinya.

 

Perda ini tidak hanya berfokus pada sektor pertambangan, melainkan mencakup seluruh sektor pekerjaan di Kabupaten Lahat. Andri menegaskan bahwa, selama ini perda lokal cenderung mengacu pada wilayah "ring" atau desa-desa terdampak langsung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan