Siapkan Perda Ketenagakerjaan Lokal Lahat

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI & Jamsostek), Andri Kurniawan SE.--

 

Namun, dengan adanya perda baru ini, prioritas tenaga kerja lokal akan berlaku untuk seluruh masyarakat Lahat.

 

Secara kumulatif, perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang, 70 persennya harus diisi oleh tenaga kerja dari Kabupaten Lahat. 

 

"Jika dari Lahat tidak terpenuhi, barulah perusahaan mencari tenaga kerja dari luar,” tambahnya.

 

Perda ini secara spesifik mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perlindungan mencakup hak-hak tenaga kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

 

Sementara itu, pemberdayaan berarti tenaga kerja lokal akan diusahakan dan diikutsertakan dalam berbagai kesempatan kerja.

 

"Pemberdayaan itu maksudnya diikutsertakan. Jadi, 70 persen tenaga lokal itu akan diberdayakan," ujarnya.

 

Andri berharap, dengan adanya perda ini, tidak akan ada lagi diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja di Lahat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan