Kepala OPD dan anggota DPRD diharapkan menjadi pelopor dalam pelaksanaan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lahat.
"Sejak penerapan KTR, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi intensif di berbagai fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga tempat-tempat ibadah untuk memastikan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan bebas rokok," ujarnya.
"Kami akan terus mengembangkan program-program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok. Selain itu, kami juga akan memperketat pengawasan di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR," tutupnya.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Lahat, H Ubaidillah SKM MKes menyampaikan rasa bangga atas penghargaan yang diterima langsung Pemkab Lahat kepada pimpinan Pj Bupati Lahat. (zki/prw)