Sekwan Lahat : Sesuai Aturan Tidak Ada PAW

Senin 15 Jul 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

"PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf q, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ujarnya via seluler, Minggu 7 Juli 2024. (*)

Kategori :