l. Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
m. Pekerja Rentan Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 8 disampaikan kepada Camat dan Kepala Dinas PMD Kab. Lahat.
n. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dilakukan melalui Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lahat.
- Berikut Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa antara lain :
A. Jaminan Kecelakaan Kerja :
I. Biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya sampai sembuh.
II. Biaya transportasi kecelakaan kerja : - Transportasi Darat : Rp 5.000.000 - Transportasi Laut : Rp 2.000.000 - Transportasi Udara : Rp 10.000.000
III. Layanan homecare diberikan paling lama 1 tahun, maksimal biaya Rp20.000.000.