KORANLAPOS.COM - Kabar gembira ! gebrakan terbaru dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat untuk melindungi pekerja rentan di 360 desa. Masyarakat di masing-masing desa bakal mendapatkan 60 kuota menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Anggarannya melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Lahat. Jika sebelumnya perangkat desa sudah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.
Sekarang masyarakat pekerja rentan juga dapat memiliki kartu asuransi ini yang langsung dibayarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dari ADD setiap bulannya sebesar Rp 16.800.
BACA JUGA:Keren! Owner Rio Buah Lahat Berikan Umroh Gratis Kepada Pelanggan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Arie Efendi mengatakan, bahwa hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Lahat Nomor : 400.10.2.4/6/DPMD/IV/2024 tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa.
BACA JUGA:Berikut 5 Solusi Simpan Makanan Tetap Awet di Freezer, Nomor Terakhir Jangan Pernah Ya
Termasuk juga menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta mempedomani Peraturan Bupati Lahat Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Inilah Keindahan Alam dan Potensi Wisata Alam Yang Ada di Gunung Sumbing Jawa Tengah
"Jadi kita lakukan sosialisasi dari Juni sampai Desember 2024, sudah banyak desa yang sudah kita sosialisasikan dan akan terus berjalan," ujar Arie kepada Lahat Pos, Minggu 30 Juni 2024.
Kata Arie, bahwa hal ini untuk melindungi pekerja rentan di desa melalui asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing 60 kuota di desa. Melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
"Untuk regulasinya sudah mulai berjalan, jadi yang berhak mendapatkan kuota ini yang betul kategori kemiskinan ekstrim. Penentuannya tentu melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada masing-masing 360 desa di Lahat," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut salah satu prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 adalah biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa, maka disampaikan :
Pemerintah Desa untuk mendaftarkan Pekerja Rentan Desa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, yang dianggarkan pada APBDes/Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 sumber Alokasi Dana Desa (ADD).
Berikut Pekerja Rentan Desa yang didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang di Desa yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah, antara lain :
1. Petani/Pekebun: