2. Peternak
3. Pedagang
4. Pekerja Rumah Tangga: Tukang Batu/Tukang Kayu, Sopir.
5. Tukang Ojek: Tukang/buruh bangunan, Buruh Tani/Buruh bongkar: Pekerja sosial keagamaan :
6. Pekerja Informal lainnya.
- Pekerja Rentan Desa sebagaimana dimaksud angka 3 harus memenuhi persyaratan :
a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK):
b. Tidak menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa atau BPD:
Kategori :