Dibiayai ADD ! 60 Kuota Pekerja Rentan di Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Lahat, Berikut Kategorinya

Minggu 30 Jun 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

 

2. Peternak

 

3. Pedagang

 

4. Pekerja Rumah Tangga: Tukang Batu/Tukang Kayu, Sopir.

 

5. Tukang Ojek: Tukang/buruh bangunan, Buruh Tani/Buruh bongkar: Pekerja sosial keagamaan : 

 

6. Pekerja Informal lainnya. 

 

- Pekerja Rentan Desa sebagaimana dimaksud angka 3 harus memenuhi persyaratan : 

 

a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): 

 

b. Tidak menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa atau BPD: 

Kategori :