c. Belum mencapai usia 65 tahun:
d. Aktif bekerja.
e. Menerima upah di bawah standar upah minimum provinsi (Rp3.456.874/bulan).
f. Pekerja Rentan Desa sebagaimana dimaksud angka 4, diprioritaskan untuk penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
g. Dalam hai tidak terdapat penduduk miskin yang terdaftar dalam DTKS atau P3KE sebagaimana dimaksud angka 5, Pemerintah Desa dapat menetapkan Calon penerima Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa diluar DTKS atau P3KE.
h. Calon penerima Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa diverifikasi oleh Pemerintah Desa (dalam Musyawarah Desa) dengan cara memastikan validitas NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis pekerjaan dan alamat calon penerima bantuan iuran.
i. Penerima Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa yang telah diverifikasi ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa Tahun Anggaran 2024 (format terlampir).
j. Pekerja Rentan Desa didaftarkan sekurang-kurangnya 60 orang tiap Desa, dengan perlindungan terhitung bulan Juli s.d Desember 2024. Adapun simulasi penghitungan iuran sebagai berikut : 60 Pekerja Rentan x 6 bulan x Rp16.800 (iuran/bulan) - Rp 6.048.000
k. Pekerja Rentan Desa yang didaftarkan dapat lebih dari 1 orang perkeluarga, sepanjang memenuhi ketentuan angka 3 dan 4.