Pemohon SKCK Membludak di Lahat, Ribuan Tenaga Honorer Bersiap Jadi PPPK Paruh Waktu

KORANLAPOS.COM – Polres Lahat mencatat lonjakan signifikan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam beberapa hari terakhir. Mayoritas pemohon berasal dari tenaga nonpegawai negeri yang tengah dipersiapkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono SH, mengatakan, setiap hari rata-rata sekitar 200 orang datang ke loket pelayanan. SKCK menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pengangkatan PPPK.

“Untuk mengantisipasi membludaknya pemohon, kami menambah personel pelayanan agar penerbitan SKCK tetap berjalan cepat, transparan, dan tidak menumpuk,” ujar Liespono di Lahat, Sabtu 13 September 2025.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyiapkan kelengkapan dokumen sebelum datang sehingga proses dapat berlangsung lebih efisien.

BACA JUGA:Kunjungi Satkamling, Kapolres Lahat Bersama Bupati Lahat Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

BACA JUGA:Dewan Pengupahan Lahat 2025, Harapan Baru bagi Buruh

Kepala BKPSDM Lahat, Marliansyah SSos MAp melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur, Anton Akbar SE MM membenarkan ribuan tenaga nonpegawai akan diakomodasi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Jumlahnya mencapai 2.871 orang. Saat ini mereka sedang melengkapi berkas seperti SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya. Setelah itu, akan diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya,” kata Anton.

Ia menjelaskan, jadwal pelantikan masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Bisa saja 1 Oktober, 1 November, atau 1 Desember. Namun sesuai instruksi, jangan sampai melewati tahun ini,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya calon PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri di tengah proses usulan NIP. “Secara teknis, PPPK paruh waktu tugas mereka akan sama seperti aktivitas sehari-hari. Namun kami tetap menunggu regulasi resmi lebih lanjut,” tambahnya.

Fenomena ramainya pengurusan SKCK di Polres Lahat diperkirakan masih akan berlanjut hingga seluruh tahapan pengangkatan PPPK selesai.

Pengumuman Resmi Bupati Lahat

Nomor: 873 / 800.1.2.5 / BKPSDM / 2025

Tentang Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 708 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lahat, serta Surat Kepala BKN Nomor: 13457/B-SI.01.01/SDK/IX/2025 tanggal 11 September 2025, berikut disampaikan:

Alokasi kebutuhan formasi PPPK paruh waktu Kabupaten Lahat dan daftar nama peserta alokasi dapat diakses melalui laman resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan