JPU Lahat Tuntut Terdakwa Predator Anak 13 Tahun Penjara, Dendanya Rp 150 Juta Subsider 6 Bulan

Jumat 14 Jun 2024 - 08:28 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

KORANLAPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa HF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002.

 

Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

 

Pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis 13 Juni 2024 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat.

 

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa HF yang telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban insial DAZ dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara. 

 

Kajari Lahat Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa. 

 

"Ini peringatan keras bagi para predator anak di mana saja di Indonesia. Tuntutan ini, tegas kepada pelaku predator anak," ujarnya. (*)

Kategori :