Gegara Tanam Ganja Samping Rumah, Seorang Buruh Tani di Lahat Berujung Ditangkap

Gegara Tanam Ganja Samping Rumah, Seorang Buruh Tani di Lahat Berujung Ditangkap--

Koranlapos.com - Wardoyok (40) buruh warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat terpaksa harus berurusan dengan aparat Satres Narkoba Polres Lahat. 

Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku. Mulai dari satu batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat 40 (empat puluh) gram dan 3 batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2 gram.

Penangkapan tersangka bermula Minggu 15 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Barat, Lahat sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Kemudian setelah mendapat informasi tersebut lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan lidik terhadap terduga pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Dibalik Manfaat Tanaman Obat, Ternyata Buah Pinang Punya Efek Samping, Tidak Dianjurkan Bagi Ibu Hamil

Lalu pada Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Barat Lahat, petugas berhasil amankan 1 orang terduga pelaku. 

Dari penangkapan tersebut petugas polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dan 3 batang kering diduga narkotika jenis ganja di samping rumah milik tersangka.

"Barang bukti tersebut masih tertanam di samping rumah terlapor. Dan diakui oleh terlapor bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas polisi adalah milik terlapor," terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E Tambunan SH MH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Rabu 18 Juni 2025. 

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti. Tanpa buang waktu tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka berstatus pengedar ganja. Pasal disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya. (*)

                      

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan