Sambungnya, bahwa proses pembahasan program pembentukan perda sudah dibahas sebelumnya dan sudah dikonsultasi lembaga pemerintah dan SKPD terkait.
"Hasil pembahasan adalah Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dengan hasil instrumen yang disusun secara sistematis. Pembentukan perda dilakukan per tahap disampaikan ke Biro Hukum kabupaten/kota, instansi vertikal," ujarnya.
"Selanjutnya bagian hukum disampaikan melalui Sekretaris Daerah, kemudian Badan pembentukan perda diteruskan pimpinan DPRD, dan ditetapkan satu tahun skala prioritas," bebernya.
Jubir Pansus III DPRD Lahat Yudiansyah Madarus mengatakan bahwa pihaknya telah mencermati program yang masuk yang disampaikan dari bupati. Kesimpulannya, yakni berdasarkan indikator hasil pembahasan Pansus III dari usulan pemerintah daerah. "Agar program pembentukan perda dapat diterima dengan mitra kerja dan penyusun pembentukan perda," tuturnya.
Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang telah berkolaborasi dengan telah membahasnya. Perda yang diusulkan yakni perda rencana pembangunan perumahan kawasan permukiman mengatur tentang hukum luasan permukiman baik lintas sektoral dan wilayah.
Kedua, perda tentang penyusunan perangkat daerah yang mengatur nomemklatur pada penelitian dan pengembangan Kabupaten Lahat. Ketiga, raperda Perseroan Hotel Buki Serelo (Buser) alias bentuk dari perubahan Hotel Buser jadi Perseroan. Keeempat, raperda tentang penyertaan modol perseroan Hotel Buser Lahat.
Kelima, perda orkes band mengatur penyelenggara orgen tunggal, orkes band elektroknik dan non elektronik. Keenam, perda keteriban umum, ketujuh, perda penyandang disabilitas yang jadi kewajiban pemerintah daerah dan tanggung jawab perlindungan hak disabilitas.
Kedelapan, perda cadangan pangan daerah dan penyaluran cadangan pangan. Kesembilan perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2030, dan kesepuluh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.