KORANLAPOS - Selama bulan Ramadhan ini, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan dan kepatuhan. Namun, terdapat pertanyaan yang sering muncul, apakah muntah saat berpuasa akan membatalkan atau boleh dilanjutkan.
Muntah adalah fenomena fisiologis yang bisa terjadi pada siapa pun, terlepas dari status puasa mereka. Saat seseorang berpuasa, hal ini menjadi momen yang membingungkan dan menimbulkan keraguan.
Bagaimana jika kita mual lalu muntah, apakah puasanya batal atau boleh dilanjutkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dilansir dari laman NU Online, simak penjelasannya.
BACA JUGA:Program Tekan Kemiskinan, Harus Dibarengi dengan Mainset Berubah
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Komoditi Perkebunan, Ini Jumlahnya
Berdasarkan hadits, jika muntah secara sengaja, puasanya akan batal, sementara jika seseorang merasa mual dan kemudian muntah yang tidak di sengaja, puasa akan tetap sah, serta bisa dilanjutkan.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Dari hal tersebut, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa jika seseorang terlanjur muntah saat berpuasa, bisa melanjutkan puasanya karena tidak membatalkan.
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Safari Ramadhan Ke Masjid Baiturrohman, Begini Pesannya
BACA JUGA:Selaras dengan DPRD Lahat
من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره
Artinya, “Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Perlu diperhatikan situasi ketika seseorang mengalami rasa mual dan hampir muntah, karena pendapat ulama bisa berbeda mengenai apakah puasanya tetap sah atau tidak dalam kasus seperti ini.
قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم