LAPOS, Lahat - Pemerintah Kabupaten Lahat melakukan penertiban reklame ilegal baik yang tak punya izin dan belum membayar pajak. Seperti spanduk maupun stiker perusahaan rokok yang bandel, menempel di papan nama warung di toko. Maupun spanduk dan baliho perusahaan yang belum membayar agar melepasnya sendiri. Atau segera membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat Subranuddin SE MAP didampingi Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) David Cristian mengatakan. Ada puluhan reklame ilegal dan belum bayar pajak di Kabupaten Lahat.
"Sehingga kita lakukan penertiban, dan diminta untuk membayar pajak bila melakukan pemasangan kembali," tegasnya.
Tampak petugas merobek dan mencoret stiker di simpang tiga jalan baru- City Mall Lahat. Selanjutnya petugas melakukan penyisiran dan mendatangi pemilik baliho dan stiker agar membayar pajak.
Penyisiran selain di dalam kota Lahat juga diluar Kota Lahat. "Penertiban akan terus dilakukan hingga dua minggu kedepan hingga perusahaan- perusahaan tersebut membayar pajak. Mayoritas perusahaan rokok yang belum membayar," ungkapnya. (zki)