Dorong 360 Desa di Lahat Berlomba Kejar PADes, Berhasil Capai Rp 50 Juta, Dapat Reward Ini

Ilustrasi PADes Lahat--

Lahat Pos - Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat mendorong 360 Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah berjulukan Bumi Seganti Setungguan untuk menciptakan sumber pendapatan asli daerah di desa masing-masing.

Terbaru, Pemda Lahat melalui Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi menerbitkan surat Nomor 412/602/DPMD/V/2024 tentang insentif bagi desa yang meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Yakni mempedomani Peraturan Bupati Lahat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disampaikan dalam surat hal-hal mengenai Insentif bagi Desa yang meningkatkan Pendapatan Asli Desa ;

BACA JUGA:Cegah Penularan Rabies Pemkab Lahat Gelar Vaksinasi Gratis

1. Pemerintah Desa yang mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) minimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang tercatat pada Aplikasi Siskeudes Online per tanggal 31 Oktober 2024, maka akan diberikan insentif berupa Siltap Ketigabelas pada Tahun Anggaran 2025. 

2. Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disetor ke Rekening Kas Desa dan dianggarkan pada APBDes/APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. 

3. Siltap Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. 

4. Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) mempedomani Surat Edaran Bupati Lahat Nomor 412/160/DPMD/V/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pendapatan lain-lain desa. 

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Senang Kunjungi Posyandu, Ini Katanya

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Zubhan Awal SSTP MSi melalui Kabid Adminitrasi Pemerintahan Arie Efendi SIP mengatakan bahwa ini adalah stimulan bagi desa agar bisa menghasilkan pendapatan asli desa. Jadi dengan diberikan Reward, maka pemerintah desa bisa berlomba-lomba menghasilkan PADes.

"Jadi ada beberapa desa yang sudah menghasil PADes dari BUMDes diatas Rp 50 juta. Ada yang bergerak dari penjualan, jasa dan lainnya," ujarnya. 

Kata Arie, contoh desa yang bergerak di BUMDes seperti penjualan gas, jasa tenda, lahan perkebunan, sewa ruko, orgen, dan lainnya. 

"Kita harus pancing dulu agar desa tergerak dalam menghasilkan PADes mereka, sesuai peraturan Undang-undang," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan