125 Pelamar CPNS di Kabupaten Empat Lawang TMS, Ini Kata BKPSDM

Foto : Dok / Lapos Yulian Sapta Pratama--

 

Untuk tahapan selanjutnya, panitia seleksi akan memverifikasi ulang dokumen persyaratan seleksi administrasi, berdasarkan sanggahan para pelamar.

 

"Untuk masa sanggah akan dimulai dari tanggal 20 sampai 22 September 2024," ungkapnya.

 

Jika ada pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar akan dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan