Dibiayai ADD ! 60 Kuota Pekerja Rentan di Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Lahat, Berikut Kategorinya

Kabid Adminitrasi Pemerintahan Arie Efendi -Foto Zki Lapos.-

 

II. Biaya transportasi kecelakaan kerja : - Transportasi Darat : Rp 5.000.000 - Transportasi Laut : Rp 2.000.000 - Transportasi Udara : Rp 10.000.000 

 

III. Layanan homecare diberikan paling lama 1 tahun, maksimal biaya Rp20.000.000. 

 

IV. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) Pengganti Upah 10076 selama 12 bulan pertama.

 

V. Santunan kematian Rp48.000.000, atau santunan cacat total tetap Rp56.000.000. 

 

VI. Biaya pemakaman Rp10.000.000. 

 

VII. Santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia Rp500.000 selama 24 bulan atau sekaligus Rp12.000.000.

 

VIII. Bagi peserta aktif meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa untuk 2 anak, mulai dari TK hingga Kuliah dengan total beasiswa maksimal Rp174.000.000. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan