Dibiayai ADD ! 60 Kuota Pekerja Rentan di Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Lahat, Berikut Kategorinya
Editor: Zki
|
Minggu , 30 Jun 2024 - 17:20
Kabid Adminitrasi Pemerintahan Arie Efendi -Foto Zki Lapos.-
1. Petani/Pekebun:
2. Peternak
3. Pedagang
4. Pekerja Rumah Tangga: Tukang Batu/Tukang Kayu, Sopir.
5. Tukang Ojek: Tukang/buruh bangunan, Buruh Tani/Buruh bongkar: Pekerja sosial keagamaan :
6. Pekerja Informal lainnya.
- Pekerja Rentan Desa sebagaimana dimaksud angka 3 harus memenuhi persyaratan :
a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK):