Dibiayai ADD ! 60 Kuota Pekerja Rentan di Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Lahat, Berikut Kategorinya

Kabid Adminitrasi Pemerintahan Arie Efendi -Foto Zki Lapos.-

j. Pekerja Rentan Desa didaftarkan sekurang-kurangnya 60 orang tiap Desa, dengan perlindungan terhitung bulan Juli s.d Desember 2024. Adapun simulasi penghitungan iuran sebagai berikut : 60 Pekerja Rentan x 6 bulan x Rp16.800 (iuran/bulan) - Rp 6.048.000 

 

k. Pekerja Rentan Desa yang didaftarkan dapat lebih dari 1 orang perkeluarga, sepanjang memenuhi ketentuan angka 3 dan 4. 

 

l. Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

 

m. Pekerja Rentan Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 8 disampaikan kepada Camat dan Kepala Dinas PMD Kab. Lahat. 

 

n. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dilakukan melalui Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lahat.

 

- Berikut Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa antara lain : 

 

A. Jaminan Kecelakaan Kerja : 

 

I. Biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya sampai sembuh. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan