Dibiayai ADD ! 60 Kuota Pekerja Rentan di Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Lahat, Berikut Kategorinya
![](https://lahatpos.bacakoran.co/upload/360dde84775caac0ccf82a0c6624d249.jpg)
Kabid Adminitrasi Pemerintahan Arie Efendi -Foto Zki Lapos.-
j. Pekerja Rentan Desa didaftarkan sekurang-kurangnya 60 orang tiap Desa, dengan perlindungan terhitung bulan Juli s.d Desember 2024. Adapun simulasi penghitungan iuran sebagai berikut : 60 Pekerja Rentan x 6 bulan x Rp16.800 (iuran/bulan) - Rp 6.048.000
k. Pekerja Rentan Desa yang didaftarkan dapat lebih dari 1 orang perkeluarga, sepanjang memenuhi ketentuan angka 3 dan 4.
l. Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
m. Pekerja Rentan Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 8 disampaikan kepada Camat dan Kepala Dinas PMD Kab. Lahat.
n. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dilakukan melalui Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lahat.
- Berikut Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Desa antara lain :
A. Jaminan Kecelakaan Kerja :
I. Biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya sampai sembuh.