Ditetapkan Satu Tahun Skala Prioritas

Rapat paripurna V masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024 dalam rangka membahas penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat.--

"Terutama dalam melakukan transformasi sosial yang mampu menjawabat perubahan dengan dasar hukum UU Nomor 3 tahun 2023, Nomor 12 tahun 2011 dan Nomor 23 tahun 2014," tuturnya. 

 

Sambungnya, bahwa proses pembahasan program pembentukan perda sudah dibahas sebelumnya dan sudah dikonsultasi lembaga pemerintah dan SKPD terkait.

 

"Hasil pembahasan adalah Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dengan hasil instrumen yang disusun secara sistematis. Pembentukan perda dilakukan per tahap disampaikan ke Biro Hukum kabupaten/kota, instansi vertikal," ujarnya. 

 

"Selanjutnya bagian hukum disampaikan melalui Sekretaris Daerah, kemudian Badan pembentukan perda diteruskan pimpinan DPRD, dan ditetapkan satu tahun skala prioritas," bebernya. 

 

Jubir Pansus III DPRD Lahat Yudiansyah Madarus mengatakan bahwa pihaknya telah mencermati program yang masuk yang disampaikan dari bupati. Kesimpulannya, yakni berdasarkan indikator hasil pembahasan Pansus III dari usulan pemerintah daerah. "Agar program pembentukan perda dapat diterima dengan mitra kerja dan penyusun pembentukan perda," tuturnya. 

 

Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang telah berkolaborasi dengan telah membahasnya. Perda yang diusulkan yakni perda rencana pembangunan perumahan kawasan permukiman mengatur tentang hukum luasan permukiman baik lintas sektoral dan wilayah. 

 

Kedua, perda tentang penyusunan perangkat daerah yang mengatur nomemklatur pada penelitian dan pengembangan Kabupaten Lahat. Ketiga, raperda Perseroan Hotel Buki Serelo (Buser) alias bentuk dari perubahan Hotel Buser jadi Perseroan. Keeempat, raperda tentang penyertaan modol perseroan Hotel Buser Lahat. 

 

Kelima, perda orkes band mengatur penyelenggara orgen tunggal, orkes band elektroknik dan non elektronik. Keenam, perda keteriban umum, ketujuh, perda penyandang disabilitas yang jadi kewajiban pemerintah daerah dan tanggung jawab perlindungan hak disabilitas.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan