Ditetapkan Satu Tahun Skala Prioritas

Rapat paripurna V masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024 dalam rangka membahas penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat.--

LAPOS, Lahat - Panitia Khusus I, II dan III menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna V masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024 dalam rangka membahas penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023, di Gedung DPRD Lahat, Senin 20 November 2023. 

 

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Lahat, Balkisri mengatakan bahwa perda dibentuk atas penyelenggara otonomi daerah dan tugas penjabaran perundang-undang yang lebih tinggi. Program perda disusun DPRD untuk jangka waktu satu tahun diputuskan dalam rapat paripurna. "Oleh karena itu penyusunan program Perda agar mempedomi peraturan UU berlaku," ujarnya. 

 

Dikatakannya, bahwa pembentukan perda yang baik harus berdasarkan peraturan Undang-undang. Pertama, kejelasan yang harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak di capai. Setiap jenis harus dibuat oleh lembaga peraturan yang berwenang. Sesuai jenis dan materi pembuatan dengan harus memperhatian dan dapat dilaksanakan. "Setiap peraturan UU harus perhatikan efektifitas ke masyarakat," ujarnya. 

 

Dikatakannya, bahwa daya guna UU dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat di masyarakat. Setiap peraturan UU harus dengan bahasa hukum yang mudah dimengerti. Yaitu dalam proses peraturan UU dengan pembahasan bersifat transparan serta raperda yang disusun atas perintah UU yang lebih tinggi.  

 

"Penyelenggara otonomi daerah dan aspirasi masyarakat, dalam rangka tertib administrasi dan diperlukan proses penyusunan perda lebih terarah. Hal ini penting persiapan yang matang dan pengetahuan materi yang dimuat oleh perda dan bahasa yang baik dan mudah di pahami," bebernya. 

 

Lanjutnya bahwa sesuai produk hukum dan proses pembentukan perda serta proses penyusunan dan perencanaan yang prosesnya mendapatkan persetujuan. Baik proses pengesahan oleh kepala daerah dan perda yang melibatkan masyarakat. "Inilah hasil kunjungan pansus I dan kiranya menjadi bahan masukan kita semua," ujarnya dalam rapat Paripurna. 

 

Jubir Pansus II DPRD Lahat Hj Yunani mengatakan bahwa DPRD punya wewenang membahas bersama kepala daerah untuk tujuan bersama agar perda terwujud. Pemerintah daerah dan tugas pembantuan menampung kondisi khusus penjabaran peraturan perundang-perundangan lebih tinggi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan