PLN UID S2JB Jadi Mitra Pendamping DPR RI dalam Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen

Foto: PLN UID S2JB menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital-Koranlapos-Lahat Pos

“Transformasi digital melalui aplikasi PLN Mobile, sistem pengaduan terintegrasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memberikan kepuasan pelanggan. Di sisi lain, PLN juga terus mendukung transisi energi nasional melalui penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), agar masyarakat dapat menikmati pengalaman berkendara listrik yang mudah, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar Adi.

 

Adi menambahkan, dalam hal pasokan listrik, PLN memperkuat keandalan sistem berbasis digital dan kesiapsiagaan operasi sehingga konsumen dapat menikmati layanan yang andal, efisien, dan berkesinambungan. 

 

“PLN memastikan setiap layanan kepada pelanggan berlandaskan keterbukaan informasi dan pembuktian yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tegasnya.

 

Sebagai masukan dalam penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, PLN menyampaikan dua catatan penting. Pertama, mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability), PLN mengusulkan agar rumusannya memiliki batasan yang proporsional sesuai asas keadilan dalam penyelenggaraan layanan publik. Kedua, terkait kompensasi dan standar mutu layanan, PLN berpendapat agar ketentuannya mengacu pada peraturan sektoral, khususnya regulasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga konsistensi antara RUU dan regulasi sektoral dapat terjaga dengan baik serta mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan.

 

General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, turut menegaskan bahwa PLN di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu berkomitmen memperkuat pelayanan pelanggan dengan pendekatan yang humanis dan solutif. 

 

“Kami menyambut baik langkah DPR RI dalam menyempurnakan regulasi perlindungan konsumen. PLN UID S2JB siap menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pasokan listrik yang andal dan layanan profesional, dengan menjunjung tinggi hak-hak konsumen sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya.

 

Ia menambahkan, PLN UID S2JB terus memperluas kanal komunikasi dengan pelanggan melalui program keterlibatan masyarakat, peningkatan kecepatan respon pengaduan, serta pemanfaatan teknologi digital yang memungkinkan pelanggan menggunakan layanan secara real time.

 

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan ekosistem perlindungan konsumen yang adaptif, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan publik di tengah percepatan transformasi digital dan transisi energi nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan