Terdesak Ekonomi, Pemuda Lahat Dapat Restorative Justice Usai Terlibat Pencurian di ATM

Ekspose perkara pencurian yang diselesaikan melalui jalur damai di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (28/7/2025).-Koranlapos.com-Zaki / Lahat Pos
KORANLAPOS.COM - Seorang tersangka pencurian di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial M IC, dibebaskan dari jeratan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Lahat menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut setelah melalui sejumlah tahapan mediasi dan gelar perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H mengatakan keputusan tersebut diambil setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Ekspose perkara telah dilakukan pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Lahat dengan dihadiri oleh Kasi Pidum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar, S.H., M.Kn.
"Keputusan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di mana salah satu pertimbangannya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Kajari Lahat Toto Roedianto melalui Kasi Intel, Rio Purnama SH MH.
Aksi Pencurian di Mesin ATM
Kasus pencurian bermula pada Rabu malam, 16 April 2025. Tersangka diketahui mengambil kartu ATM milik korban Verossa Adelia Kenedy yang tertinggal di mesin ATM BRI di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Lahat, Jalan Kolonel Burlian, sekitar pukul 20.20 WIB.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Lakukan Sosialisasi SP3 di Tepian Ayek Lematang, Wabup Minta Kesadaran Bersama
BACA JUGA:Kepsek SMKN 1 Lahat Harap Siswa Maju dan Siap Bersaing di Dunia Kerja
Setelah menemukan kartu ATM jenis Tabungan Junio milik korban, tersangka mencoba memasukkan PIN "123456". Akses ke rekening berhasil, dan tersangka kemudian melakukan penarikan uang sebanyak tiga kali, dengan total kerugian Rp3.100.000.
Korban menyadari ada transaksi mencurigakan setelah menerima notifikasi dari layanan mobile banking dan melaporkannya ke pihak bank. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, identitas pelaku berhasil dikenali dan dilaporkan ke Polres Lahat.
Mediasi dan Perdamaian
Sebagai bagian dari proses restorative justice, pada 16 Juli 2025 Kejaksaan mempertemukan tersangka dan korban dalam sebuah forum mediasi. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dan dihadiri keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, serta penyidik dari Polres Lahat.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan memaafkan pelaku. Tersangka pun menyampaikan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami melihat bahwa tersangka memiliki itikad baik, diterima kembali oleh masyarakat, dan dikenal sebagai pribadi yang berbakti pada orangtua. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penghentian penuntutan," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan
Pendekatan Hukum yang Humanis
Langkah penghentian perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan pendekatan hukum yang humanis. Selain memulihkan kerugian korban, upaya ini juga bertujuan mengembalikan harmoni sosial di masyarakat.