Masuk Kawasan RTH : Satpol PP Lahat Layangkan Surat Peringatan ke 6 Bangunan Liar di Tepian Ayek Lematang

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lahat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Aset Pemkab Lahat, Camat Lahat dikerahkan melakukan monitoring dan pengukuran sepanjang kawasan RTH. -Koranlapos.com-Zaki

"Saya ketua RT 08 satu sisi menanggapi lahan itu memang aset milik pemerintah, sebelumnya sudah kita berikan imbau sejak pertama, apabila pemerintah menggunakan lahan itu, maka tidak ada tuntutan dari pemilik bangunan ini, karena berdiri tanpa izin. Kemudian daerah Kelurahan Lahat Tengah bisa steril sebab selama ini merasahkan, suara musik yang cukup keras baik di siang bahkan sampai subuh hari," ujarnya.

Seraya ia berharap semoga ke depan kawasan Tepian Ayek Lematang keindahan tejaga dan steril dari penyakit masyarakat, sehingga menambah kenyaman pengunjung.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan