Masuk Kawasan RTH : Satpol PP Lahat Layangkan Surat Peringatan ke 6 Bangunan Liar di Tepian Ayek Lematang

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lahat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Aset Pemkab Lahat, Camat Lahat dikerahkan melakukan monitoring dan pengukuran sepanjang kawasan RTH. -Koranlapos.com-Zaki
Koranlapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melakukan pemantauan sepanjang kawasan jalan di bawah Plaza Lematang hingga bangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Lematang, Kota Lahat. Kawasan ini ialah aset milik Pemkab Lahat pada Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lahat bersama Camat Lahat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Aset Pemkab Lahat pun dikerahkan melakukan monitoring dan pengukuran sepanjang kawasan RTH Tepian Ayek Lematang.
Hasil pengukuran ternyata dari bibir sungai hingga daratan ialah 30 meter. Kemudian untuk asetnya berada di kawasan dari bawah Plaza Lematang hingga sebelum bangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Lematang, Kota Lahat.
Ternyata di sana ada bangunan - bangunan liar yang berdiri tanpa izin. Sat Pol PP Lahat menghimbau agar yang berada di aset Pemkab Lahat itu untuk segera membongkar sendiri bangunannya.
BACA JUGA:Wabup Lahat : Pesantren Sukses Lahirkan Bibit-bibit Berprestasi
BACA JUGA:Wabup : Keresahan Masyarakat Jangan Berlarut-larut
"Di sana ada bangunan liar berkedok warung remang-remang. Ternyata setelah di ukur, bangunan liar itu berada di aset Pemkab Lahat," ujar Kasat Pol PP Lahat, Herry Kurniawan S.STP MSi, melalui Kepala Seksi Trantibum, Dian Hayati, SH, Selasa 24 Juni 2025.
Kata Dian Hayati, pihaknya meminta pemilik warung remang-remang itu segera membongkar sendiri bangunannya. Namun apabila tidak diindahkan sampai akhir bulan Juni 2025 ini, maka siap-siap bakal dilakukan penertiban.
"Jadi sekarang ini kita layangkan dulu surat peringatan. Di sisi lain memang warung remang-remang ini tidak ada izin usaha. Kalau imbauan ini tak di gubris, maka akan kita bongkar," sampaiannya.
Disampaikannya, penertiban ini untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum dan menertibkan bangunan liar. Selain itu dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW, di sana tidak boleh ada bangunan yang sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
BACA JUGA:Wabup Widia Ajak Muslimah Lahat Jadi Tulang Punggung Perekonomian Daerah
BACA JUGA:Wabup Lahat Ajak Seluruh OPD Berkontribusi, Wujudkan Visi Menata Kota Membangun Desa
"Tahap awal ini jadi dari bawah Plaza Lematang hingga arah Kelurahan Lahat Tengah. Di sana ada 6 bangunan liar, sudah kita sampaikan surat peringatan," ujarnya.
Ketua RT 08 RW 01 Kelurahan Lahat Tengah Robi mengatakan bahwa kawasan itu ketika malam hari memang ada warung remang-remang yang beroperasi. Warga sekitar memang sudah cukup resah, karena acap kali ditemukan botol minuman keras berada di sekitar lokasi. Apalagi jalan itu kerap dilantasi warga perumahan.