Komitmen Kejari Lahat Tuntut Pelaku Predator Anak

Ilustrasi.--
Lahat Pos - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Lahat, Senin 17 Maret 2025.
Disebut anak berinisial MF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang tersebut Penuntut Umum menuntut Anak MF yang berusia 17 tahun terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap anak korban inisial YPA yang masih berumur 10 tahun.
Yakni tuntutan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap di tahan di Lapas Lahat dan Pelatihan Kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lahat selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu selama 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH mengatakan tuntutan ini tetap memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa. "Anak berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya dalam kehidupan di masyarakat," terang Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, Senin 17 Maret 2025. (*)