Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti dari 21 Perkara

Senin 23 Dec 2024 - 22:22 WIB
Reporter : SMT
Editor : Zaki

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda, menambahkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

 

"Tujuan pemusnahan ini adalah untuk mencegah agar barang bukti tidak disalahgunakan dan menimbulkan akibat hukum di kemudian hari," ujarnya. (smt)

Kategori :