Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda, menambahkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tujuan pemusnahan ini adalah untuk mencegah agar barang bukti tidak disalahgunakan dan menimbulkan akibat hukum di kemudian hari," ujarnya. (smt)
Kategori :