Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti dari 21 Perkara

Senin 23 Dec 2024 - 22:22 WIB
Reporter : SMT
Editor : Zaki

 

LAPOS, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

 

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Empat Lawang, Aidil Fitriansyah, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana. 

 

Terdiri dari sabu-sabu seberat 43,212 gram, ganja seberat 1.282,867 gram, alat hisap (bong), kaca pirek, timbangan digital, korek api, plastik klip transparan, dan pakaian terkait.

 

Kemudian senjata tajam, meliputi 8 perkara, termasuk penguasaan senjata tajam, penganiayaan, dan pencurian.

 

"Kemudian 6 unit handphone berbagai merek yang terkait dengan perkara narkotika," katanya.

 

Pemusnahan ini dijelaskannya, dilakukan dengan cara pembakaran dan pemotongan menggunakan gerinda. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Polres Empat Lawang (Kasat Narkoba), Kalapas Kelas IIB Empat Lawang, Koramil Empat Lawang, Kepala Dinas Kesehatan Empat Lawang, seluruh pegawai Kejari Empat Lawang, dan elemen masyarakat.

 

Kategori :