Lahat Pos - Biasanya, seorang presiden dan wakil presiden selalu dikawal oleh Pespampres, kan? Tapi, bagaimana kalau masa jabatan mereka sudah selesai? Apakah masih dikawal juga? Yuk kita bahas!
Kabin Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI, Kolonel Agung Saptowadi, mengatakan bahwa pengawalan Paspampres bagi mantan presiden telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2013, Pasal 13 dan 14.
Dalam Pasal 13, disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas, adapun keluarga yang dimaksud adalah istri dan suami.
BACA JUGA:Kia Hadirkan Sportage Facelift di Korea Selatan, Ini Dia Tampilannya
BACA JUGA:Langkah Pihak Kecamatan Pulau Pinang Terhadap Salah Satu Kades Yang Di Duga Simpangkan Dana Desa
Pengamanan tersebut dapat dilakukan ketika berada di dalam maupun luar negeri. Sedangkan Pasal 14, pengamanan Paspampres di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI dengan koordinasi bersama Kalkuleri tentang kegiatan, waktu pelaksanaan, administrasi logistik, dan komando pengawalan.
Sedangkan untuk pengamanan di luar negeri dikoordinasikan melalui Panglima TNI dengan Menteri Luar Negeri dan Kalkuleri. Tentunya pengawalan dan pengamanan bagi mantan presiden dan wakil presiden ini berlaku untuk seumur hidup ya.
Namun, walaupun berhak mendapatkan pengawalan sepanjang hidup, tapi mereka juga diberikan hak untuk menolak itu semua jika mereka tidak menginginkannya. Penolakan tersebut dapat disampaikan kepada presiden baru melalui Panglima TNI.
BACA JUGA:Waw! Pemkab Lahat Raih Penghargaan Implementasi KTR, Ini Kata Pj Bupati
BACA JUGA:Jalinsum Merapi Area Sempat Macet Total
Wah, ternyata walaupun sudah tidak menjadi presiden dan wakil presiden, mereka tetap mendapatkan pengawalannya. (*)