Rumah Impian Dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

Senin 28 Oct 2024 - 11:05 WIB
Reporter : En
Editor : En

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk

dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut 

BACA JUGA:Ingin Mengganti PIN Dan Nomor HP pada BRIMo, Berikut Langkah-Langkah Yang Bisa Dilakukan

BACA JUGA:BRI Luar Biasa, Raih Pertumbuhan Aset Wealth Management 23,05%

Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

Foto copy Surat ijin Praktek

Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

 Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.

Kategori :