Izin Tambang Dibekukan ESDM Sementara, Lahat Tetap Normal

ESDM Bekukan Sementara Izin Tambang, Lahat Tidak Masuk Daftar-Koranlapos.com-
KORANLAPOS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin atau penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang di berbagai daerah.
Perusahaan yang masuk dalam daftar sanksi tersebar di sejumlah wilayah penghasil tambang, antara lain Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, hingga Maluku Utara.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Lahat Gelar Latihan Dalmas dan Negosiator
BACA JUGA:Polres Lahat Dekatkan Diri ke Pelajar Lewat Program 'Police Goes to School'
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan perusahaan-perusahaan yang belum menempatkan Jaminan Reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut, menurut ESDM, merupakan upaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi di sektor pertambangan.
Meski demikian, Kabupaten Lahat dipastikan tidak terdampak. Sekda Lahat Chandra SH MM melalui Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Lahat, Haris Toteles, menegaskan tidak ada satu pun perusahaan tambang di wilayah Lahat yang masuk dalam daftar penerima sanksi.
“Izin menyampaikan, untuk perusahaan batubara di wilayah Kabupaten Lahat tidak ada yang mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari Kementerian ESDM,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.
Ia menambahkan, memang terdapat nama perusahaan yang sekilas mirip dengan yang beroperasi di Lahat, namun perusahaan tersebut sebenarnya berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin.