Bongkar Modus Penggelapan di PT FMS, Empat Tersangka Diamankan dan Diborgol

Empat karyawan PT FMS diborgol dan diamankan polisi setelah kasus penggelapan komponen alat berat terungkap.-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM – Polsek Merapi Barat, Kabupaten Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di area PT Furtuna Marina Sejahtera (FMS), Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat. Empat orang karyawan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan sejumlah komponen alat berat dengan nilai kerugian mencapai Rp40 juta.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kapolsek Merapi Barat IPTU Chandra Kirana SH MH mengatakan kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/33/IX/2025/SPKT/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 20 September 2025.

“Para tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Mereka terbukti melakukan penggelapan komponen alat berat yang berada di area PT FMS. Saat ini sudah ditahan di Polsek Merapi Barat,” ujar IPTU Chandra, Rabu 24 September 2025.

Kasus ini bermula Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Eka Putra Distan (50), Kepala Unit PT FMS Site Lahat, menerima laporan dari karyawan bernama Trie Maseko. Ia mendapat informasi dari rekannya, Johanes Marcel Siahaan, bahwa beberapa komponen alat berat di gudang berkurang.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lahat Gulung Jaringan Sabu di Tanjung Aur

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Motor

Setelah dicek, diketahui sejumlah barang hilang, antara lain: 10 roler bekas komponen alat berat Hyundai 210, kemudian 1 idler besi bekas komponen dozer D185SS, 1 lampu 20 watt, dan 2 buah jas hujan. Akibat kejadian ini, PT FMS mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Pada Sabtu 20 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah mendapatkan laporan resmi, Kapolsek Merapi Barat IPTU Chandra Kirana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gede bersama anggota SPKT dan Unit Reskrim Polsek Merapi Barat untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Polisi terlebih dahulu mengamankan inisial ES (37), bagian logistik, dan MU (34), bagian GA (karyawan). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatan dan membuat surat pernyataan.

Pengembangan kemudian mengarah ke dua karyawan lain, yakni inisial NMN (42), bagian pengawas siwai, yang diamankan di rumah orang tuanya di Perumahan Griya Rafika, Desa Manggul, serta inisial FK (38), bagian GA (karyawan), yang ditangkap di Perumahan Griya Agung Permai Lestari, Desa Manggul.

BACA JUGA:Dinkes Lahat : Belum Ada Kasus Laporan Covid-19

BACA JUGA:Percobaan Curi Motor Gagal, Pelaku Dikejar Warga hingga Ditangkap

Keempatnya mengakui keterlibatan dalam kasus ini. Barang bukti berupa roler dan idler diamankan sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan