Pencegahan Perkawinan Anak

Selasa 16 Jul 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Yni
Editor : Zki

Perkawinan Anak merupakan pelanggaran 

hak-hak anak perempuan dan laki-laki, karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak. Bagi anak laki-laki, perkawinan anak rentan berdampak buruk tapi anak-anak perempuan perkawinan tersebut berdampak lebih buruk lagi.

 

Konsekwensi bagi anak perempuan diantaranya, kehilangan kasih sayang sebagai 

anak, berisiko mengalami kekerasan dan 

perlakuan salah, meningkatnya ketergantungan ekonomi untuk menopang kehidupanya, 

kehilangan hak untuk menentukan dalam 

berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, 

menghadapi kehidupan rumah tangga yang 

tidak berkualitas, rentan mengalami diskriminasi serta status sosial yang rendah. 

 

Serta sering kali rentan mengalami diskriminasi gender, pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai anak perempuan, rentan mengalami kekerasan selama dalam perkawinan, tingginya kematian bayi dan ibu melahirkan.

 

Pengantin anak memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran. Perkawinan usia anak memiliki dampak antar generasi.

 

Bayi yang dilahirkan oleh anak perempuan yang menikah pada usia anak memiliki resiko kematian lebih tinggi, dan kemungkinannya dua kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 1 tahun dibandingkan dengan anak-anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia dua puluh tahunan.

Kategori :