Koranlapos.com - Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana amanah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi.
Hak Anak Dalam ratifikasi tersebut disebutkan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak usia 10-17 tahun menurut
status perkawinan, tahun 2013,
98,9%
belum kawin
1,1%
pernah kawin. Perkawinan anak adalah merupakan sebagai pelanggaran atas hak anak
yang merupakan bagian dari hak asasi
manusia.
Perkawinan usia anak masih banyak terjadi di Indonesia. 1 dari 6 atau 17% anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum dia mencapai 18 tahun. Angka ini terlihat rendah, tapi sebenarnya dari sisi jumlah, Indonesia adalah negara ke-7 untuk perkawinan usia anak setiap tahunnya, ada 340,000 anak perempuan yang menikah sebelum ulang tahun mereka yang ke 18.
Walau lebih banyak terjadi di daerah perdesaan dan golongan masyarakat termiskin, perkawinan usia anak juga masih terjadi di daerah perkotaan dan golongan masyarakat terkaya.